Kamis, 25 Mei 2017

Perbedaan Karyawan Tetap dan Kontrak


Perbedaan Karyawan Tetap dan Kontrak

Perbedaan Karyawan Tetap dan Kontrak - Pemilihan pegawai tetaplah serta pegawai tak tetaplah oleh pemberi kerja (perusahaan) memastikan hak, keharusan, serta sarana pajak yang bakal di terima pegawai. Semasing instansi memiliki langkah sendiri yang tidak sama dalam mendeskripsikan pengertian pegawai tetaplah serta pegawai tak tetaplah. Salah satunya UU nomor 13 th. 2003 mengenai ketenagakerjaan serta Ketentuan Menteri Tenaga Kerja serta Transmigrasi nomor 100 th. 2004 dan Ketentuan Dirjen Pajak nomor 31/PJ/2009 mengenai Dasar Tehnis Tata Langkah Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Pendapatan Pasal 21 serta/atau Pajak Pendapatan Pasal 26 Berkenaan dengan Pekerjaan, Layanan, serta Aktivitas Orang Pribadi. Seperti beberapa topik artikel yang lain, topik artikel ini berdasar pada keyword pencarian dari Google yang datang ke situs (blog) dengan harapan Google bakal mengindeks artikel ini serta dikunjungi oleh pencari keyword selanjutnya. Kwalitas artikel tak utama, asal diindeks dahulu dari jumlah artikel. Dengan hal tersebut aku tak menyarankan Kamu mereferensi artikel ini tanpa ada penambahan dari sumber lain. Ketidaksamaan Pegawai Tetaplah dengan Pegawai Tak Tetap Berdasar pada Ketentuan Dirjen Pajak nomor 31/PJ/2009, pengertian : “karyawan kontrak adalah pegawai yang terima atau peroleh pendapatan dalam jumlah spesifik dengan teratur, termasuk juga anggota dewan komisaris serta anggota dewan pengawas yang dengan teratur terus-terusan turut mengelola aktivitas perusahaan dengan cara segera, dan pegawai yang bekerja berdasar pada kontrak untuk satu periode waktu spesifik selama pegawai yang berkaitan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan itu. ” “Pegawai tak tetaplah/tenaga kerja terlepas yaitu pegawai yang cuma terima pendapatan jika pegawai yang berkaitan bekerja, berdasar pada jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dibuat atau penyelesaian satu type pekerjaan yang disuruh oleh pemberi kerja. ” Sedang, “Penerima Pendapatan Bukanlah Pegawai yaitu orang pribadi terkecuali pegawai tetaplah serta pegawai tak tetaplah/tenaga kerja terlepas yang peroleh pendapatan dengan nama serta berbentuk apa pun dari Pemotong PPh Pasal 21 serta/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, layanan atau aktivitas spesifik yang dikerjakan berdasar pada perintah atau keinginan dari pemberi pendapatan. ” Dalam praktek pengisian SPT PPh Pasal 21 mungkin saja bakal bimbang mengelompokkan status pegawai termasuk juga pegawai tetaplah, tak tetaplah, atau bukanlah pegawai karna konsekwensi hukumnya lain. Terkecuali status, frekwensi langkah pembayaran imbalan/gaji/upah juga bakal memengaruhi nilai pajak yang perlu dipotong. Misalnya, imbalan yang berbentuk berkaitan, (dibayarkan kian lebih satu kali dalam setahun kalender) berkenaan dengan pekerjaan, layanan, atau aktivitas, jadi penerima imbalan memiliki hak memperoleh pengurang Pendapatan Tak Terkena Pajak (PTKP) . Terkecuali pengurang PTKP, pegawai tetaplah memiliki hak memperoleh pengurang penambahan yakni cost jabatan, sebesar 5% (lima %) dari pendapatan bruto. Pemilihan status pegawai tetaplah, tak tetaplah atau bukanlah pegawai bakal memengaruhi langkah mengkalkulasi pajak serta besarnya pajak yang perlu dipotong. Diluar itu tenaga pakar juga memperoleh perlakuan spesial dalam pemotongan pajak oleh pemberi kerja. Rencana pengelompokan pegawai tetaplah merujuk pada pegawai yang teratur bekerja dengan cara penuh serta turut mengelola aktivitas usaha. Pegawai tak tetaplah (pegawai musiman) merujuk pada pegawai yang di beri imbalan berbentuk gaji harian serta type pekerjaan tak menyaratkan mempunyai ketrampilan spesifik, misalnya buruh tukang gunakan batu pembuatan tempat tinggal, pemetik buah yang dipekerjakan saat panen. Sedang bukanlah pegawai diangkat oleh pemberi kerja untuk kerjakan pekerjaan penunjang aktivitas yang berbentuk temporer pada unit usaha misalnya tenaga pakar, pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, serta aktuaris, pembawa acara, pemain musik, dan sebagainya. Pemberi kerja harus memotong pajak atas gaji, upah, imbalan apapun yang dibayarkan pada pegawai. Walau demikian bila pemberi kerja tak memotong PPh pasal 21, jadi penerima pendapatan harus mengkalkulasi, menyetor, serta melaporkan sendiri dengan hak peroleh pengurang PTKP serta cost jabatan walau mengkalkulasi sendiri. Dasarnya yaitu Ketentuan Dirjen Pajak KEP – 207/PJ. /2001 pasal 2 ayat 2, yang masih tetap berlaku hingga terbitnya ketentuan proses PMK 183/PMK. 03/2007. Cuplikan pasal 2 ayat 2, “Bagi Harus Pajak orang pribadi yang memiliki keharusan membayar cicilan Pajak Pendapatan Pasal 25 dalam th. pajak jalan karna terima/peroleh pendapatan teratur yg tidak terserang pemotongan/pemungutan Pajak Pendapatan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, serta atau Pajak Pendapatan Final, meskipun bukanlah adalah pendapatan dari usaha serta atau pekerjaan bebas, jadi atas keharusan pembayaran cicilan Pajak Pendapatan Pasal 25 itu tetaplah mesti dilaporkan pembayarannya dengan Surat Pemberitahuan Saat Pajak Pendapatan Pasal 25”. keuntungan menjadi karyawan tetap.
penelusuran terkait 
karyawan kontrak adalah
pengertian karyawan tetap
pengertian karyawan outsourcing
keuntungan menjadi karyawan tetap
karyawan tetap vs karyawan kontrak
pengertian karyawan tetap menurut para ahli
pengertian karyawan kontrak karyawan freelance adalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis Developer Pemula

Bisnis Developer Pemula Bisnis Developer Pemula - Ingin jadi developer property? Disinilah tempatnya kita keduanya sama belajar bagaiman...